Tujuan Hukum

Tujuan Hukum – Hukum merupakan suatu peraturan yang memberikan suatu sanksi terhadap segala tingkah laku manusia dalam bermasyarakat apabila tidak sesuai dengan perintah yang telah ditetapkan.

Selain itu dengan adanya hukum juga menjaga ketertiban maupun keadilan dan tidak terjadi suatu kekacauan. Fungsi dengan adanya hukum yaitu untuk menegakkan keadilan dalam masyarakat. Tujuan hukum sendiri dijabarkan oleh beberapa ahli yang akan dibahas di bawah.


Definisi Dari Hukum

Definisi Dari Hukum

Sebelum mengetahui apa saja tujuan dari adanya hukum terlebih dahulu perlu mengetahui apa maksud dari hukum. Hukum dapat diartikan sebagai suatu norma-norma serta sanksi untuk mengatur manusia agar tetap berperilaku dengan benar dan sesuai dengan norma yang telah berlaku di masyarakat.

Dengan adanya hukum juga dapat memberikan ketertiban terhadap kehidupan bermasyarakat serta membentuk suatu keadilan dan perdamaian agar tetap terjaga suatu keharmonisan. Selain itu hukum juga dapat mengatur suatu ketentuan terhadap perilaku manusia baik dalam bentuk secara tertulis maupun tidak tertulis.


Tujuan Hukum Secara Universal

Tujuan Hukum Secara Universal

Tujuan dengan adanya hukum yaitu ingin memiliki tatanan secara universal di kalangan masyarakat. Tujuannya untuk mengatur keadilan, ketertiban, kedamaian maupun kesejahteraan. Dengan adanya hukum yang telah diterapkan bisa memberikan solusi serta menyelesaikan masalah dengan cara yang terbaik.

Hukum yang telah ditegakkan tersebut dapat mengatur segala perilaku yang dilakukan manusia agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap antar sesama manusia maupun tindakan kriminal. Dengan begitu kehidupan bermasyarakat akan lebih harmonis dan damai.

Baca Juga: Tujuan Kebijakan Moneter


Tujuan Hukum Menurut Pendapat Para Ahli

Tujuan Hukum Menurut Pendapat Para Ahli

Tujuan hukum memiliki arti serta pendapat yang berbeda-beda berdasarkan oleh para ahli. Hal ini perlu diketahui sebagai tambahan referensi serta pengetahuan agar lebih mengerti tentang hukum beserta tujuannya secara lebih lengkap. Berikut beberapa penjelasan berdasarkan pendapat para ahli :

1. Pendapat Aristoteles

Menurut Aristoteles mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Yang mana dimaksudkan bahwa setiap orang dan masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan keadilan. Aristoteles merupakan penganut adanya teori etis. Menurutnya, setiap orang diberi hak atas kesadaran etis tentang mana yang adil dan tidak adil.

2. Pendapat Purnadi dan Soejono Sukanto

Menurut pendapat dari dua ahli tersebut mengatakan hukum memiliki tujuan untuk menciptakan kedamaian serta kesejahteraan hidup dalam bermasyarakat. Yang dimaksudkan kedamaian ini secara ekstern maupun intern antar individu maupun masyarakat.

3. Pendapat Jeremy Bentham

Menurut pendapat dari ahli ini yang mencetuskan teori utilities, bahwa hukum memiliki tujuan untuk memberikan manfaat maupun berfaedah terhadap manusia. Yang mana bisa diartikan bahwa hukum untuk memberikan kebahagiaan kepada banyak orang maupun masyarakat.

4. Pendapat Roscoe Pound

Menurut pernyataan dari Pound yaitu hukum memiliki tujuan untuk memberikan suatu alat agar masyarakat dapat melakukan perubahan sosial menjadi lebih baik. Hal ini berlaku baik secara individu maupun kelompok masyarakat.

5. Pendapat Suharjo

Menurut Suharjo hukum memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan kepada manusia baik dilakukan secara pasif maupun aktif. Dari aspek pasif yaitu dilakukan dengan cara memberikan upaya dalam melakukan pencegahan yang mana jika melakukan tindakan yang tidak sesuai terhadap suatu individu maupun masyarakat. Sedangkan dari aspek aktif yaitu melakukan suatu kegiatan agar tercipta situasi sosial menjadi lebih baik.

6. Pendapat Prof. Mr. J Van Kan

Menurut pendapat dari ahli satu ini bahwa tujuan dengan adanya suatu hukum yaitu agar menjaga maupun melakukan pencegahan agar setiap orang yang ada dalam masyarakat tidak main hakim sendiri apabila terjadi suatu masalah. Hal ini dapat dikatakan untuk menjaga kepentingan dalam masyarakat agar tidak bisa diganggu dengan yang lainnya.

7. Pendapat Van Apeldorn

Tujuan dari hukum berdasarkan pernyataan dari Van Apeldorn bahwa hukum itu dapat mengatur tata tertib serta kedamaian dalam masyarakat agar tidak terjadi suatu kericuhan. Karena pada dasarnya hukum itu menginginkan suatu perdamaian dalam bermasyarakat.

8. Pendapat Mochtar Kusumaatmadja

Tujuan dengan adanya hukum menurut pendapat dari Mochtar Kusumaatmadja bahwa hukum dimaksudkan untuk menciptakan suatu ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu juga bertujuan untuk memberikan keadilan antara masyarakat dengan zaman yang semakin maju ini.

9. Pendapat Sutjipto Rahardjo

Menurut pendapat dari Sutjipto Rahardjo adanya hukum bertujuan untuk memberikan keadilan serta membimbing manusia untuk bisa menjadi lebih baik, aman, damai maupun tentram dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.

10. Pendapat S.M Amin

Tujuan dengan adanya hukum menurut pendapat dari S.M Amin adalah untuk memberikan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat ketika melakukan interaksi antar sesama. Sehingga keamanan akan tetap terjaga dan ketertiban bisa terlaksana.

11. Pendapat Keon Duguit

Menurut pendapat dari Keon Duguit mengatakan tujuan hukum yaitu mampu mengatur segala tindakan masyarakat agar tidak bertindak dengan semaunya sendiri. Selain itu apabila dari masing-masing individu saling mengganggu maka dampaknya juga akan dirasakan sendiri.

12. Immanuel Kant

Menurut pendapat dari Immanuel Kant mengatakan adanya suatu hukum bertujuan untuk menuruti suatu peraturan hukum yang sudah diterapkan oleh pemerintah. Serta memberikan setiap orang kehendak untuk tidak melakukan perbuatan dengan sewenang-wenang.

Baca Juga: Tujuan Prakerin


Definisi Teori Tujuan Hukum

Definisi Teori Tujuan Hukum

Ada beberapa teori yang melandasi tentang adanya tujuan hukum yaitu teori etis, utilities, dan yuridis. Yang pertama pembahasan mengenai teori etis bahwa teori ini membahas tentang sikap kepercayaan dalam memberikan keadilan atau tidak. Dalam teori ini adanya hukum yaitu untuk menegakkan keadilan saja dan untuk tindakan selanjutnya diberikan kepada yang berwenang.

Menurut ilmuwan dari Aristoteles bahwa keadilan dibagi menjadi dua yaitu distributive justice dan remedial justice. distributive justice dimaksudkan bahwa setiap individu wajib untuk mendapatkan haknya baik hak dari kekayaan, status sosial maupun pendidikan. Sedangkan maksud dari remedial justice mengartikan bahwa setiap manusia memiliki kewajiban yang sama antara satu individu dengan yang lainnya.

Yang kedua yaitu tentang teori utilities. Teori ini dianut oleh Jeremy Bentham bahwa mengartikan hukum bertujuan untuk memberikan kebahagian setiap individu maupun kelompok. Tujuan dengan adanya hukum ini memiliki banyak manfaat terhadap manusia. Teori utilitis jika dipandang berdasarkan ilmu sosiologi bahwa sangat memberikan manfaat bagi masyarakat serta bisa menjaga antar golongan.

Yang ketiga ada teori yuridis yang biasa disebut dengan kepastian hukum. Hal ini lebih bergantung dengan normatif agar setiap individu tidak saling mengganggu kepentingan orang lain atau bisa dikatakan tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah.

Tujuan dengan adanya hukum terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Ilmuwan yang berdasarkan pada teori yuridis yaitu ada Mochtar Kusumaatmadja, Subekti, Purnadi dan Soejono Sukanto. Ilmuwan tersebut setuju dengan adanya teori yuridis.

Baca Juga: Tujuan Pernikahan


Apa Saja Tujuan Adanya Hukum?

Tujuan Hukum

Ada beberapa tujuan dengan adanya hukum dalam kehidupan bermasyarakat diantaranya yaitu menciptakan suatu keadilan, mendatangkan kemakmuran dalam kehidupan bermasyarakat, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan oleh setiap individu, memberikan kebahagiaan serta perlindungan bagi setiap individu, selain itu juga sebagai penggerak adanya pembangunan.

Demikian ulasan tentang tujuan dengan adanya hukum yang memaparkan tentang tujuan hukum secara universal, teori tentang tujuan adanya suatu hukum, tujuan dari hukum berdasarkan pendapat para ahli serta tujuan adanya hukum.

Scroll to Top